PERSPECTIVE-TEKNOLOGI PANGAN: IZIN EDAR PRODUK PANGAN

Home / Artikel / PERSPECTIVE-TEKNOLOGI PANGAN: IZIN EDAR PRODUK PANGAN
PERSPECTIVE-TEKNOLOGI PANGAN: IZIN EDAR PRODUK PANGAN

e-Foodtech Future – Usaha Kecil dan Menengah atau yang disingkat UKM merupakan sebuah istilah dari jenis usaha kecil yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha perorangan. Jenis usaha yang ditawarkan pun beragam mulai dari produk makanan dan minuman hingga kosmetik yang diproduksi langsung dan dimiliki oleh pendiri UKM itu sendiri. Karena diproduksi sendiri ada baiknya produk yang dijual oleh UKM ini melewati pengujian kualitas terlebih dahulu. Salah satunya yakni bekerja sama dengan BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Kavadya Syska, Koordinator Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen. Bagi para pendiri UKM tidak ada salahnya untuk mendaftarkan produk yang diproduksi ke BPOM. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Dengan begitu, selain menjual produk yang enak atau berkhasiat, tentunya UKM ini juga terpercaya karena telah menjajakan produk yang tepat, benar dan aman untuk konsumennya.

Pendaftara ini juga bertujuan untuk mendapatkan izin edar, misalnya Izin Edar BPOM MD, yang merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut. Izin ini dikeluarkan BPOM RI, khususnya bagi setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguar rasa dan pewarna, atau produk yang diklaim sebagai penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).

Sebelum mendaftarkan produk Anda, pastikan UKM yang didirikan juga sudah terdaftar. Berikut adalah tata cara memperoleh izin edar BPOM khususnya untuk panganan (Izin Edar BPOM MD).

Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi). Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual).
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI) / Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)).
Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Untuk pangan olahan impor (Manual):
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol.
Hasil audit sarana distribusi.
Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale).
Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan
Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan / terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
Informasi tentang masa simpan.
Informasi tentang kode produksi.
Rancangan label
Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis).

Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)
Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™).
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat.
Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).
Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan.
Data pendukung lain.

Alur Pendaftaran
Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur.
Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi.
Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan.
Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin edar yang telah terbit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang

Sumber: wawancara dan olah pustaka

Teknologi Pangan UNU Purwokerto: Kreatif, Inovatif, Luar Biasa
Teknologi Pangan UNU Purwokerto: Developing Creative and Innovative Future

Leave a Reply

Your email address will not be published.