PAHALA IBADAH UNTUK ORANG MATI
Firman Allah SWT dalam surah al-Tur (52) : 21
وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۢ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ ٢١
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka,dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
Maksudnya: anak cucu mereka yang beriman itu ditinggikan Allah derajatnya sebagai derajat bapak- bapak mereka, dan dikumpulkan dengan bapak-bapak mereka dalam surga.
Firman Allah SWT dalam surah al-Najm (53) : 39
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Ahmad bin Muhammad al-Sawi al-Maliki dalam karyanya Hasyiyah al-Sawi ‘ala al-Jalalain ketika menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwa pembatasan (al-hasr) ma’na dalam ayat ini menjadi musykil lantaran adanya ayat 21 dari surah al-tur di atas, juga adanya hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah ra :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلأَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ.
“Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali meninggalkan tiga hal : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang senantiasa mendoakannya.”
Beliau juga menyitir pernyataan Taqiy al-Din Abu al-‘Abbas Ahmad bin Taimiyah yang mengatakan :
مَنْ إِعْتَقَدَ أَنَّ الإِنْسَانَ لاَ يَنْتَفِعُ إِلاَّ بِعَمَلِهِ فَقَدْ خَرَقَ الإِجْمَاعَ وَذَلِكَ بَاطِلٌ مِنْ وُجُوْهٍ كَثِيْرَةٍ.
“Barangsiapa yang meyakini bahwa manusia tidak bisa mengambil manfaat kecuali dengan amalnya sendiri, maka dia telah merusak ijma’ dan yang demikian itu batal ditinjau dari berbagai alasan.”
Kemudian al-Sawi menjelaskan penafsiran ayat di atas antara lain bahwa yang dimaksud al-insan adalah manusia yang kafir, atau boleh jadi ayat di atas menceriterakan tentang lembaran (suhuf) nabi Musa dan nabi Ibrahim, bukan berbicara tentang syari’at kita.
‘Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Bagdadi yang dikenal dengan nama al-Khazin dalam karyanya Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil antara lain menyatakan bahwa ayat dalam surah al-Najm (53) : 39 itu dihapus hukumnya dengan surah al-Tur (52): 21.
Pendapat lain menyatakan bahwa seseorang tidak mendapatkan kecuali sesuai hasil usahanya itu ditinjau dari keadilan Allah SWT. Sedangkan bila ditinjau dari anugerah Allah SWT maka boleh saja Dia tambahkan seseorang sesuai yang dikehendakinya.
Sementara itu Abu al-Fida’ Isma’il ibnu Kasir dalam karyanya Tafsir Ibni Kasir antara lain mengatakan bahwa sebagaimana seseorang tidak akan dibebani dosa orang lain, dia pun tidak akan memperoleh pahala kecuali apa yang ia usahakan untuk dirinya. Adapun isi hadis tentang tiga hal yang akan mengalir, sesungguhnya itupun termasuk hasil usahanya, kerja kerasnya dan amalnya (ketika di dunia). Lalu beliau menyitir satu hadis riwayat Ahmad, abu Dawud, al-Tirmizi dan al-Nasa’i dari ‘Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda :
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.
“Sesungguhnya sebaik-baik sesuatu yang dimakan seorang laki-laki adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah dari hasil usahanya.”
Mahmud bin ‘Umar al-Zamakhsyari dalam karyanya Tafsir al-Kasysyaf antara lain berpendapat bahwa amal orang lain tidak akan bermanfaat bagi seseorang bila orang lain tersebut beramal hanya untuk dirinya. Namun bila orang lain beramal dengan niat untuknya, maka menurut syara’ seperti wakilnya yang menempati kedudukannya (berarti pahalanya sampai seperti amalnya sendiri).
Berikut ini beberapa hadis tentang amal orang yang hidup untuk orang yang mati :
- Sedekah
‘Aisyah ra. menceriterakan ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw. lalu berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّي أُفْتُتِلَتْ نَفْسُهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ : نَعَمْ. متفق عليه.
“Wahai Rasulallah : “Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara mendadak sehingga tidak berwasiat. Aku menduga bila ia bisa berbicara tentu akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala manakala aku bersedekah untuknya.” Jawab Nabi saw.: “ Ya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Abu Hurairah ra. berkata ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw. dan berkata :
إِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يُوْصِ أَفَيَنْفَعُهُ إِنْ أَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. رواه أحمد ومسلم والنسائ وابن ماجه.
“Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan tidak berwasiat. Apakah bermanfaat baginya bila aku sedekah untuknya?”Jawab Nabi saw. : “Ya”. (HR. Ah}mad, Muslim, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).
2. P u a s a
Dari’Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. رواه البخاريّ ومسلم.
“Barangsiapa meninggal dunia masih hutang puasa maka walinya supaya berpuasa untuknya.” (HR. Al-Bukhari> dan Muslim).
Ibnu ‘Abbas ra. berkata : “Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. lalu berkata” :
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ. أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْكَانَ عَلَي أُمُّكِ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَي. متفق عليه.
“Wahai Rasulallah. Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan dia hutang puasa sebulan. Apakah aku mengqada puasa untuknya?” Jawab Nabi saw. : “Seandainya ibumu mempunyai hutang (kepada manusia), bukankah engkau yang akan membayarnya?” Orang itu menjawab : “Ya.” Nabi bersabda : “Hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dilunasi.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Abu Hanifah berkata : “Dengan memberi makan (fidyah) untuk si mayit bukan dengan berpuasa untuknya.” Pendapat ini didasarkan hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Nabi saw. bersabda :
إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ مَا تَ وَلَمْ يُوْصِ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ قَضَاءٌ, وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَي عَنْهُ وَلِيُّهُ.
“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan kemudian meninggal dunia dan tidak berwasiat, maka diberikan makan untuknya bukan qadha. Akan tetapi apabila si sakit itu bernazar (untuk mengqadha), walinya supaya mengqadha untuknya.”
3. H a j i
Ibnu ‘Abbas ra. menceriterakan bahwa ada seorang perempuan dari qabilah Juhainah datang menghadap Nabi saw. dan berkata :
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَلَمْ تَحُجَّ حَتَّي مَا تَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَي أُمُّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيِتَهُ؟ أُقْضُوااللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ. رواه البخاريّ.
“Sesungguhnya ibuku pernah bernazar haji dan belum haji sehingga meninggal dunia. Apakah aku bisa menghajikannya?” Jawab Nabi saw. : “Ya, hajilah kamu untuknya. Bukankah seandainya ibumu mempunyai hutang, engkau yang wajib melunasinya? Bayarlah hutangnya kepada Allah, sesungguhnya Allah paling berhak untuk dipenuhinya.” (HR. Al-Bukhari).
Al-Nasa’I meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi saw. tentang ayahnya yang telah meninggal dunia tetapi belum sempat berhaji. Nabi saw. bersabda :
حُجِّي عَنْ أَبِيْكَ.
“Berhajilah atas nama bapakmu.”
Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Fadal bin ‘Abbas menunggang unta di belakang Rasulullah saw. Tiba-tiba datang seorang perempuan dari qabilah Khus’um. Fadal menoleh kepada perempuan tersebut dan perempuan itu pun menoleh kepadanya. Akhirnya Nabi saw. memalingkan muka Fadal ke arah lain. Lalu perempuan itu berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَي عِبَادِهِ فِي الحَجِّ, أَدْرَكْتُ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا, لاَ يَثْبُتُ عَلَي الرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
“Wahai Rasulallah, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan ibadah haji kepada hamba-Nya. Sedangkan saya melihat bahwa ayah saya itu sudah tua sekali, dan tidak dapat duduk dengan sempurna di kendaraan. Apakah saya boleh berhaji atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab : “Ya”Peristiwa itu terjadi saat haji wada’.
Ulama telah sepakat (ijma’) bahwa melunasi hutang akan menggugurkan tanggungan mayit walaupun dari orang lain (bukan ahli warisnya) dan bukan dari harta peninggalannya. Hal ini pernah dilakukan oleh Abu Qatadah ra. ketika menanggung dua Dinar dari seorang mayit. Setelah beliau melunasinya, Nabi saw. bersabda :
أَلْأَنَ بَرِدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ. رواه أحمد والحاكم والبزّار.
“Sekarang kulitnya telah dingin.” (HR. Ahmad, al-Hakim dan al-Bazzar).
Purwokerto, 21 Shafar 142 H
09 Oktober 2020 M
P e n y a j i ,
Drs. H. Mughni Labib, M.SI.
2 Comments
TERIMA KASIH ILMUNYA..JAZAKUMULLAAH KHOIR AAMIIN
Alhamdulillah
Trimakasih ilmunya yg sangat bermanfaat bagi orang banyak khususnya buat kami..