PENANDATANGANAN MoU (NOTA KESEPAHAMAN) ANTARA UNU PURWOKERTO DENGAN BPJPH KUKUHKAN UNU PURWOKERTO TERDEPAN DALAM PANGAN HALAL

Home / Teknologi Pangan / PENANDATANGANAN MoU (NOTA KESEPAHAMAN) ANTARA UNU PURWOKERTO DENGAN BPJPH KUKUHKAN UNU PURWOKERTO TERDEPAN DALAM PANGAN HALAL
PENANDATANGANAN MoU (NOTA KESEPAHAMAN) ANTARA UNU PURWOKERTO DENGAN BPJPH KUKUHKAN UNU PURWOKERTO TERDEPAN DALAM PANGAN HALAL

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, tentunya pangan halal menjadi isu yang sangat menarik untuk dikaji dan dieksplorasi dari berbagai sudut pandang ilmu dan perspektif. Berbagai usaha penanganan pangan halal telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait. Namun perlu diakui bahwa proses penanganan halal ini masih menemukan beberapa kendala dan tantangan. Untuk itu perlu adanya penyikapan oleh semua pihak yang berkepentingan baik dari kalangan akademisi, dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat.

Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto mengokohkan diri menjadi Universitas di wilayah Banyumas dan Jawa Tengah bagian selatan-barat menjadi yang pertama dalam penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Kementerian Agama Republik Indonesia.  Sebagai tindak lanjut pendirian Pusat Pangan Halal di UNU Purwokerto (19 Oktober 2019), maka pada tanggal 1 Februari 2020 dilakukan penandatanganan MoU antara UNU Purwokerto dengan BPJPH. Hadir secara langsung Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. dan seluruh Pimpinan UNU Purwokerto (Rektor dan jajarannya), Ketua Pusat Pangan Halal UNU Purwokerto, Civitas Akademika UNU Purwokerto, Tamu Undangan dari Universitas sekitar (Cilacap dan Kebumen), UKM Pangan, serta Pondok Pesantren.

Dalam Sambutannya, Rektor UNU Purwokerto Prof. Dr. Rochadi Abdulhadi menyambut baik dan antusias adanya kerjasama ini. Prof. Rochadi menyampaikan bahwa UNU Purwokerto akan terus berkontribusi bagi pengembangan generasi yang berakhlakul karimah melalui asupan pangan halal dan tersertifikasi. Sebagai Universitas yang tergolong masih belia, UNU Purwokerto terus berbenah untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Selaras dengan itu, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. dalam sambutan dan paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa penting perlunya sertifikasi produk halal diberlakukan, yaitu:

  • Menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Terbukanya perdagangan bebas yang mengharuskan negara hadir untuk mengamankan rakyat dalam mengakses asupan yang halal.
  • Peran makanan sangat vital dalam membangun generasi manusia Indonesia Makanan yang halal yang masuk menjadi bagian dari tubuh kita akan menjadi sumber energi baru yang sangat bernilai untuk kehidupan. Kehalalan yang dimaksud yaitu makanan halal dalam subtansinya, cara mendapatkannya, cara mengolahnya, kualitasnya, dan kuantitasnya yang akan berdampak pada generasi bangsa.
  • Perlunya jejaring pelaksanaan sertifikasi halal alan melibatkan beberapa komponen, yaitu: LPH (Lembaga Penjamin Halal), Auditor Halal, Penyelia Halal, Pengawas Penyelia Halal, dan Halal Center.

Penggagas/Ketua Pusat Pangan Halal UNU Purwokerto, Kavadya Syska, yang juga merupakan Koordinator Program Studi Teknologi Pangan menyampaikan rasa syukurnya adanya kerjasama ini. Hal ini akan mengakselerasi kontribusi UNU Purwokerto kepada masyarakat dalam menghasilkan produk pangan yang halal, sehat, higienis, kreatif, dan futuristik yang selaras dengan semakin terbukanya persaingan global.

Maju terus UNU Purwokerto dalam menghasilkan generasi yang berkahlaqul karimah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.