Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan UNU Purwokerto, buku pedoman akademik, dan kalender akademik menerangkan bahwa registrasi akademik itu adalah sebagai berikut:
A. Registrasi Akademik
- Registrasi Akademik adalah kegiatan untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik bagi mahasiswa pada suatu semester di fakultas.
- Untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik, maka kewajiban mahasiswa adalah menyerahkan bukti pembayaran dan Kartu Rencana Studi di Fakultas.
- Dengan menyerahkan bukti pembayaran dan kartu studi mahasiswa di fakultas, maka mahasiswa memperoleh status aktif akademik dan berhak mengikuti kegiatan proses belajar-mengajar/perkulihan.
- Mahasiswa aktif akademik adalah mahasiswa yang melakukan registrasi dan telah mengisi KRS online (SIAKAD) dan mencetak KRS sesuai dengan jadwal pada semester yang dikuti.
- Mahasiswa yang melakukan registrasi akademik, maka harus melakukan pembayaran SPP/Angsuran SPP semester berikutnya (semester genap) dimulai tanggal 16 Januari- 20 Februari 2020. Dan telah mengisi KRS online, mencetak KRS serta mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing akademik dimulai tanggal 17-20 februari 2020
- Kegiatan perkuliahan bagi mahasaiswa pada semester genap T.A 2019-2020 dimulai tanggal 24 Februari 2020.
B. Pengisian dan pengesahan KRS
Pengisian dan pengesahan KRS adalah salah satu kegiatan registrasi akademik yang harus dilakukan oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebelum melakukan kegiatan akademik pada semester berjalan mahasiswa wajib mengisi KRS secara online di SIAKAD.
- Pengisian KRS di lakukan mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing akademik (Dosen PA) dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) .
- Beban kredit pada semester pertama dan kedua menggunakan sistem paket dengan jumlah sks ditentukan oleh masing-masing fakultas.
- Jumlah beban studi dalam rencana studi semester berikutnya ditentukan oleh prestasi mahasiswa yang diukur dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dicapai oleh mahasiswa bersangkutan pada semester berikutnya. Jumlah beban studi yang boleh diambil seorang mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
- Mahasiswa wajib mengisi, mencetak, dan menyerahkan KRS yang sudah ditanda tangani oleh dosen pembimbing akademik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh universitas.
- Batas keterlambatan pengisian, percetakan, dan penyerahan KRS sesuai dengan kalender akademik.
- Mahasiswa yang terlambat mengisi, mencetak, dan menyerahkan KRS melebihi batas waktu sebagaimana yang dimaksud diatas, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan tetapi masa studinya tetap diperhitungkan.
C. Alur pengisian KRS
- Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/angsuran SPP semester berikutnya diloket pembayaran UNU purwokerto.
- Setelah membayar mahasiswa mendapatkan token pengisian KRS di bagian keuangan.
- Sebelum pengisian KRS secara online di SIAKAD, terlebih dahulu mahasiswa mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing akademik.
- Setelah bimbingan selesai, mahasiswa mengisi KRS di SIAKAD ( Login SIAKAD > Masuk Menu Akademik > Pengisian KRS > Masukan Token > Pilih makul yang diambil > Selesai ) dan mencetak KRS 3 rangkap.
- Kemudian melengkapi tanda tangan mahasiswa dan dosen pembimbing akademik.
- Setelah ditanda tangani menyerahkan KRS ke bagian akademik, dosen pembimbing akademik, dan mahasiswa sebagai arsip.
Purwokerto, 16 Januari 2020
Kepala Bagian Akademik
Mukhlisin, S. H. I., M. Pd.
Leave a Reply