Akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, Kabupaten Banyumas Kavadya Syska mengingatkan pentingnya penguatan industri pangan halal.
“Produksi pangan halal sangat perlu didukung oleh industri pangan halal yang kuat,” katanya di Purwokerto, Rabu (12/2).
Ketua Pusat Pangan Halal UNU Purwokerto itu menambahkan, kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan halal pada saat ini terus meningkat. “Masyarakat makin menyadari bahwa pangan halal membawa banyak dampak positif misalkan sehat dan aman dikonsumsi,” katanya.
Koordinator Program Studi Teknologi Pangan tersebut juga menjelaskan isu mengenai pangan halal sangat menarik untuk diperbincangkan.”Terutama karena Indonesia adalah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, tentunya pangan halal menjadi isu yang sangat menarik untuk dikaji dan dieksplorasi dari berbagai sudut pandang ilmu dan perspektif. Dengan demikian, penguatan industri pangan halal sangat diperlukan,” katanya.
Dia menilai bahwa bagi sebagian besar masyarakat pangan halal merupakan aspek yang sangat fundamental. “Menurut saya kehalalan produk pangan bagi sebagian masyarakat menjadi pertimbangan utama untuk mengonsumsinya. Berdasarkan kondisi di atas maka UNU telah mendirikan Pusat Pangan Halal,” katanya.
Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan dan mengintensifkan sosialisasi pangan halal kepada dunia usaha pangan dan masyarakat,” katanya.Selain itu untuk edukasi dan training bagi UMKM untuk pengembangan produk halal.”Kami juga akan melakukan pendampingan pengurusan sertifikasi halal, yang nantinya bersama-sama MUI memberikan rekomendasi ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.
Link berita terkait:
https://www.republika.co.id/berita/q5lkc2327/akademisi-ingatkan-pentingnya-industri-pangan-halal
https://www.moeslimchoice.com/read/2020/02/13/32900/akademisi-sebut-produksi-pangan-halal-perlu-didukung
https://jateng.antaranews.com/berita/291106/ini-pentingnya-penguatan-industri-pangan-halal
http://www.salampapua.com/2020/02/ini-pentingnya-penguatan-industri.html
Leave a Reply