PERAN AKTIF MAHASISWA UNU PURWOKERTO DALAM PILKADA
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagai wadah penampung hak suara dari warga negara Indonesia, baik itu untuk dipilih maupun memilih wakil rakyat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Beberapa pekan yang lalu tepatnya hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 pesta demokrasi berlangsung serentak di 171 daerah di Indonesia. Beberapa daerah mengadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih seorang Gubernur dan Wakil Gubernur bahkan adapula sekaligus yang bertepatan dalam pemilihan umum untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tanggal 27 Juni 2018 dijadikan libur nasional sebagaimana salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Keputusan Presiden Indonesia (Keppres) Nomor 48 Tahun 2018 tantang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Pesta demokrasi pilkada ini juga dimanfaatkan oleh mahasiswa Program Studi Hukum (Podi Hukum) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto sebagai bentuk pembelajaran ilmu politik dan juga berperan aktif dalam menggunakan hak suaranya. Peran aktif mahasiswa Prodi Hukum UNU Purwokerto tersebut tak hanya sampai disitu saja, beberapa mahasiswa bahkan juga menjadi panitia dalam pilkada di daerah tempat tinggalnya masing-masing, seperti halnya dilakukan oleh Muhammad Muhajirin dan Ibnu Sasi Amri.
Muhajirin (foto kiri) bertugas sebagai Pengawas Pilkada Desa Klapagading atau Pengawas Pemilihan Lapang (PPL) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 di Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, Kebasen. Seorang PPL bertugas untuk mengawasi tahapan pilkada dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Menurut informasi dari Muhajirin bahwa tingkat partisipasi masyarakat di daerahnya dalam mengikuti pilkada ± 80%.
Sedangkan Ibnu Sasi (foto kanan) bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibagian pendaftaran di Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari pada Dapil 002. KPPS bertugas memeriksa tanda tinta di jari pemilih, memeriksa kesesuaian nama pemilih dalam formulir model C6 dengan nama di SDPT, model A5 dengan pemilih dalam DPPh dengan KTP Elektronik/Surat Keterangan, memberikan tanda pada kolom nomor urut dalam DPT, meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan pemilih untuk memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih, memeriksa kesesuaian antara form model A5-KWK dengan KTP Elektronik/Surat Keterangan bagi pemilih DPPh yang tidak sempat melapor ke PPS, mencatat identitas pemilih non DPT ke dalam form model A.Tb-KWK sesuai KTP Elektronik/Surat Keterangannya dan memastikan yang bersangkutan tidak terdapat dalam DPT/DPPh. Ibnu Sasi juga memberikan informasi bahwa keaktifan masyarakat dalam pilkada ini mencapai 70% karena dari DPT 572 yang hadir sekitar 372.
Di dalam form C6-KWK juga terdapat keterangan terkait tata cara pemberian suara “ Coblos pada nomor urut atau foto atau nama calon”, selain itu juga terdapat peringan bahwa “Setiap orang dengan sengaja mengakui dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan pasal 178B Undang-Undang 10 Tahun 2016”. Dan terdapat catatan bahwa pemilih wajib, membawa dan menunjukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil kepada Petugas KPPS pada saat hadir di TPS, pemilih penyandang disabilitas diberikan kemudahan dalam memberikan suara. Form C6-KWK bentuknya seperti dibawah ini :
Peran aktif mahasiwa ini memberikan arti bahwa sebagai bentuk pengabdian di masyarakat dan selain itu sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu dengan menggunakan hak suaranya untuk memilih wakil rakyat yang akan menyuarakan kepentingan rakyat diatas kepentingan yang lain, baik itu dengan tenaga dan pikirannya untuk menciptakan kemakmuran bersama. (Redaksi HIMA Hukum UNU Purwokerto)
Leave a Reply