YANBU’A HIPNOTIS MAHASISWA HUKUM SYARIAH UNU PURWOKERTO
Yanbu’a adalah thariqoh atau metode ataupun cara membaca, menulis, dan menghafal al-Qur’an. Yanbu’a berasal dari Kudus di bawah naungan pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an yang di pimpin oleh beliau KH. Ulin Nuha Arwani. Tujuan adanya yanbu’a diantaranya ikut andil dalam mencerdaskan anak bangsa supaya bisa membaca al-Qur’an dengan lancar dan benar, menyebarluaskan ilmu khususnya ilmu al-Qur’an, memasyarakatkan al-Qur’an dengan rosm utsmaniy, untuk membetulkan yang salah dan menyempurnakan yang kurang, serta mengajak selalu mendarus atau membaca al-Qur’an dan musyafahah al-Qur’an sampai khatam. Kitab Yanbu’a terdiri dari tujuh jilid yang di susun oleh KH. Ulin Nuha Arwani, KH. M. Ulil Albab Arwani, dan KH. Manshur Maskan dkk. Jilid satu sampai lima merupakan latian dasar yang harus oleh seorang baru mulai belajar mengenal huruf hijaiyyah sampai pada tahap cara membaca potongan-potongan ayat al-Qur’an atau lazimnya dikatakan tahap Iqra’ jilid satu sampai jilid 6. Jilid enam merupakan teknik yang harus dikuasai oleh seorang baru mulai membaca al-Qur’an dari juz satu sampai juz lima belas. Jilid tujuh merupakan teknik pendalaman membaca al-Qura’an dari jilid satu sampai jilid enam yang biasa diterapkan mulai juz 15 keatas sampai juz tiga puluh.
Teknik Yanbu’a sudah diajarkan diberbagai kota, diantaranya bulan sebelumnya sudah diikuti oleh Kabupaten Banyumas. Kemudian disusul oleh Kabupaten Purbalingga pada bulan berikutnya. Dari diklat ini peserta mendapatkan banyak pengalaman terkait cara membaca al-Qur’an yang lebih sempurna sehingga dapat ditularkan kepada muridnya. Diklat Yanbu’a banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat khususnya mereka para Guru Ngaji. Buktinya, setiap kali diadakan diklat ini jumlah pesertanya mencapai ratusan bahkan ribuan.
Pratama selaku ketua panitia diklat Yanbu’a wilayah Kabupaten Purbalingga yang juga merupakan mahasiswa Hukum Syariah Kelas Malam menyatakan bahwa ”jumlah peserta yang mengikuti diklat yanbu’a amatlah banyak mencapai ribuan. Hal tersebut membuat panitia kewalahan mengatasi banyaknya peserta melebihi target dari yang ditargetkan yaitu 400 peserta. Sehingga acara yang rencananya akan dilaksanakan di aula Uswatun Khasanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dialihkan ke Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga mengingat banyaknya peserta dan kapasitas daya tampung yang melebihi batas. Itupun kami harus menolak sekitar 300an peserta yang gagal ikut diklat dikarenakan kapasitas pendopo hanya muat 700 peserta. Peserta yang tidak dapat mengikuti diklat bulan ini akan diikutkan diklat berikutnya. Tutur Pratama.
Selain ketua panitia, dari 700 peserta diklat terdapat beberapa mahasiswa Hukum Syariah UNU Purwokerto yang juga di dampingi oleh Koprodi Hukum Syariah UNU Purwokerto turut mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir. Beliau sangat mengapresiasi sekali antusias mahasiwa hukum syariah UNU Purwokerto yang mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir dengan seksama dan penuh semangat. Beliau juga menuturkan “Alhamdulillah, mereka mempunyai semangat belajar yang luar biasa. Semangat belajar mereka terutama ilmu agama perlu diacungi jempol. Di mana pun ada kajian ilmu agama mereka selalu ada dan mengikutinya dengan seksama. Itu artinya mereka sudah menyadari bahwa belajar tidak hanya harus di kampus saja melainkan di mana pun tempat yang terdapat kajian ilmu mereka dapat belajar. Ungkap Koprodi Hukum Syariah.
Leave a Reply