WORKSHOP PENGUATAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI
Purwokerto,14 Juli 2018. Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto kembali menggelar workshop. Narasumber pada acara workshop ini adalah Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H. Lalu dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Dra.Rin Rostikawati,M.Si. Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto Bapak Prof.Dr.Ir.Akhmad Sodiq,M.Sc.Agr. membuka acara workshop. Dalam sambutannya, Pak Rektor menekankan bahwa UNU Purwokerto akan berperan aktif memajukan masyarakat melalui pendidikan yang berkualitas. Selain itu UNU Purwokerto juga akan menjadi Universitas yang mampu memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat. Salah satu contohnya adalah bahwa mulai hari ini UNU Purwokerto membuat pusat layanan hewan Qurban atau disebutnya Showroom Hewan Qurban. Hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat yang membutuhkan hewan Qurban.
Narasumber pertama Bapak Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.(Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed) menyampaikan 2 materi. Materi yang pertama yaitu “Tindak Pidana Korupsi dan Perkembangannya”. Apa itu Korupsi? Menurut Transparency Indonesia :Perilaku pejabat publik , politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar dan illegal memperkaya diri sendiri, kelompoknya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. Menurut Prof. Hibnu, ada 30 jenis tindak pidana korupsi, seperti suap- menyuap,merugikan keuangan negara, gratifikasi,pungli dll. Materi yang kedua yaitu bertema “Korupsi dan Pelayanan Publik”. Pak Prof. Hibnu menyampaikan bahwa pelayanan publik yang tidak maksimal akan merugikan masyarakat. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Kategori pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 UU Tentang Pelayanan Publik, yaitu : pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Contoh pelayanan publik di Indonesia yang sudah membaik yaitu sistem pelayanan pembelian tiket kereta api dan sistem antri di perbankan.
Narasumber kedua adalah Dra.Rin Rostikawati,M.Si. (Dosen Fisip Unsoed). Materi yang disampaikan berjudul “Korupsi Dalam Perspektif Sosiologi”. Dalam pemaparannya Bu Rin menyampaikan pengertian tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, faktor penyebab korupsi, dan pencegahannya. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dll. Cultural determinisme sering dipakai sebagai acuan ketika mempelajari penyebab terjadinya korupsi. Kesuksesan individu dalam masyarakat seringkali diukur dengan kesuksesan secara materiil, sedangkan tidak semua individu memiliki kompetensi dan akses terhadap sumber daya sehingga ada kecenderungan seseorang untuk melakukan korupsi. Penyebab terjadinya korupsi yaitu Corruption by greed (keserakahan) dan Corruption by need (kebutuhan). Faktor penyebab korupsi berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi, terdiri atas aspek moral: lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu. Aspek sikap atau perilaku misalnya: pola hidup konsumtif, sifat tamak, tidak mau bekerja keras,dll. Aspek sosial seperti dorongan keluarga, gaya hidup, dll. Faktor eksternal penyebab korupsi yang datang dari luar individu, antara lain aspek ekonomi, aspek politis,aspek manajemen dan organisasi, aspek hukum, aspek social yang kurang mendukung perilaku antikorupsi.
Setelah pemaparan materi dari narasumber, acara workshop ini diisi dengan agenda microteaching oleh perwakilan dosen dari seluruh program studi di UNU Purwokerto. Masing- masing perwakilan prodi mempraktikan mengajar mata kuliah pendidikan anti korupsi. Total kelompok perwakilan prodi atau gabungan prodi adalah sejumlah 9 kelompok tim microteaching.
Dengan adanya acara workshop ini diharapkan Dosen di UNU Purwokerto mengetahui pentingnya perilaku antikorupsi dan mampu mengajarkan pada mahasiswa mengenai Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Penulis: Ade Christanty Yudha Bestari,S.S.,M.Si.
Leave a Reply