Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas Resmi Tandatangani MoU dan MoA untuk meningkatkan SDM

Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas Resmi Tandatangani MoU dan MoA untuk meningkatkan SDM

Selasa (30/07/24), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Agama Banyumas. Kegiatan ini bertempat di Aula PCNU Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto beserta jajaran pimpinan lainnya, termasuk pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora, Fakultas Agama Islam, serta Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Sekretaris Pengadilan Agama Banyumas, Panitera.

Acara penandatanganan MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui sambutannya, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.  Selaku Ketua Pengadilan Agama Banyumas mengungkapkan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk menghasilkan SDM yang unggul.

“Saya berharap mahasiswa lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto menjadi profesional yang handal di bidangnya sesuai dengan keahlian masing-masing, untuk menjadi profesional ada 3 hal, yaitu ilmu pengetahuan, memiliki skill yang memadai, dan integritas” jelasnya.

Melalui sambutan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto Dr. Ir. Achmad Iqbal M.Si., mengungkapkan bahwa untuk menjadi universitas yang maju tidak dapat berdiri sendiri, namun perlu adanya kolaborasi agar dapat menghasilkan SDM yang unggul. “Sebagai perguruan tinggi kita tidak bisa maju sendirian, jadi perlu adanya kolaborasi dengan perusahaan maupun dengan lembaga pendidikan, agar dapat meningkatkan SDM yang unggul”, Ungkapnya.

Prosesi acara penandatanganan MoU dan MoA disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir dengan antusias dan diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Universitas Nahdlatul Ulama kepada Pengadilan Agama banyumas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.