Purwokerto, Rabu (30/03/22) – Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) melaksanakan Sosialisai Monev dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto tahun 2022 secara luring di Ruang 206 UNU Purwokerto dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kepala Biro Administrasi serta seluruh staff UNU Purwokerto dan disiarkan langsung melalui Aplikasi Zoom. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Naeli Rosyidah, S.S., M.Hum mewakili Rektor UNU Purwokerto.
Dalam sambutannya mengatakan bahwa “SKP penjaminan mutu di universitas ini adalah keharusan dan sadar tentang kependidikan di universitas yang telah terseimpan dalam dokumen standar universitas yang berhubungan dengan sasaran kinerja pegawai. Siklus dalam penjaminan mutu ini ada rencana, kemudian ada monitor dan evaluasi. Kita bisa melihat dengan SKP ini, kinerja pegawai sudah sesuai dengan jobdesk masing-masing pegawai. Jangan sampai setiap personal tidak mengetahui tanggung jawabnya.”
Melalui Monev dan SKP ini diharapkan kinerja pegawai berjalan dengan baik yang mana sudah tercantum dalam jobdesk setiap individu serta dapat mendorong pegawai untuk mengambil inisiatif dalam upaya memperbaiki kinerja, agar dapat meningkatkan akreditasi dan memajukan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Ade Christanty Yudha Bestari, S.S., M.Si selaku narasumber pertama selaku Ketua LP3M dalam paparannya mengatakan bahwa sistem penjaminan mutu perguruan tinggi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan DIKTI. Standar yang ditetapkan oleh DIKTI ada dua puluh empat buah. Setelah ditetapkan oleh DIKTI lalu ada pelaksanaan standar DIKTI, lalu ada evaluasi dari pelaksanaan standar DIKTI.
Selanjutnya pemamparan materi oleh narasumber kedua, Dwi Santoso, S.E., M.Ak. menjelaskan bahwa setiap individu memiliki peran yang sangat penting demi membangun Visi dan Misi UNU Purwokerto menjadi universitas unggul di tahun 2032 dalam menghasilkan SDM yang berkarakter Aswaja Anadiyah.
Pemaparan yang terakhir dari narasumber ketiga, Erwin Sunaryo, S.Kom., M.Si. menjelaskan penilaian sistem kerja yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019, yang mana penilaian subjektif itu tidak boleh, penilaian kinerja pegawai dinilai dari prestasinya. Setiap pegawai harus menyusun sasaran. Sasaran tersebut harus dibatasi dengan waktu, disusun dan disetujui sebagai dasar penilaian kinerja pegawai.
Permasalahan di berbagai Universitas ialah SDM yang kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya dan dokumentasi belum maksimal. SDM dapat meningkatkan kinerjanya secara maksimal dan dokumetasi dapat menggunakan dashboard documentation digital, sehingga secara sistemik bisa dilihat dashboard sistemnya. Visi dan Misi UNU Purwokerto tidak akan terlaksana jika tidak ada peningkatan kinerja SDM dan dokumen standar mutu. (Humas UNU Purwokerto)
Leave a Reply